Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan kepada Direktur Utama. (2) Direktur Utama menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memerintahkan pejabat terkait untuk melaksanakan penatausahaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda