Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan serta dengan instansi lain di luar Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda