Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan audit charter dan audit program;
b. pelaksanaan audit berbasis risiko khususnya pada aktivitas usaha Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan
c. Melakukan reviu terhadap laporan keuangan untuk meyakinkan bahwa isi, penyajian, dan pengungkapannya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Koreksi Anda
