Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Divisi Penyaluran Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana penyaluran dana rehabilitasi fasilitas pendidikan, verifikasi dan penilaian atas proposal rehabilitasi fasilitas pendidikan, menyalurkan dana untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Divisi Evaluasi Penyaluran Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam.
Koreksi Anda
