Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penyaluran dana untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam;
b. pelaksanaan verifikasi dan penilaian atas proposal, serta penyaluran dana untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam; dan
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana rehabilitasi fasilitas pendidikan.
Koreksi Anda
