Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Direktorat Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana penyaluran dana rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam, verifikasi dan penilaian atas proposal, penyaluran dana, monitoring dan evaluasi atas pelaksananaan penyaluran rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam.
Koreksi Anda
