Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Divisi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan, verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan dan menyalurkan dana untuk kegiatan pendidikan.
(2) Divisi Evaluasi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana beasiswa.
Koreksi Anda
