Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan terdiri atas:
a. Divisi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan; dan
b. Divisi Evaluasi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
