Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan koordinasi untuk penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan;
b. pelaksanaan verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan dan penyaluran dana untuk kegiatan pendidikan; dan
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana kegiatan pendidikan.
Koreksi Anda
