Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan, verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan, penyaluran dana untuk kegiatan pendidikan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana kegiatan pendidikan.
Koreksi Anda
