Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan, verifikasi dan penilaian atas proposal kegiatan pendidikan, penyaluran dana untuk kegiatan pendidikan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana kegiatan pendidikan.
Koreksi Anda