Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Divisi Perencanaan Usaha dan Manajemen Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis perencanaan usaha berupa rencana strategis bisnis dan rencana bisnis tahunan, koordinasi penyusunan rencana penyaluran dana dan riset, pengelolaan data dan informasi, serta pelaporan usaha.
(2) Divisi Pengembangan Dana Kelolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan dana kelolaan dan hasil pendapatan, dan pengelolaan kerja sama pendanaan.
Koreksi Anda
