Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis perencanaan usaha berupa rencana strategis bisnis dan rencana bisnis tahunan;
b. penyiapan pengembangan dana kelolaan dan hasil pendapatan;
c. pengelolaan kerja sama pendanaan;
d. penyiapan penyusunan rencana penyaluran dana; dan
e. riset dan manajemen data.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
