Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis perencanaan usaha berupa rencana strategis bisnis dan rencana bisnis tahunan; b. penyiapan pengembangan dana kelolaan dan hasil pendapatan; c. pengelolaan kerja sama pendanaan; d. penyiapan penyusunan rencana penyaluran dana; dan e. riset dan manajemen data. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda