Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Direktorat Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan usaha berupa rencana strategis bisnis, penyusunan rencana bisnis tahunan, pengembangan dana kelolaan dan pendapatan, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana penyaluran dana, riset serta manajemen data.
Koreksi Anda
