Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja; b. pengelolaan anggaran dan keuangan; c. penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi; d. pelaksanaan setelmen; www.djpp.kemenkumham.go.id e. perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia; dan f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda