Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja;
b. pengelolaan anggaran dan keuangan;
c. penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi;
d. pelaksanaan setelmen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia;
dan
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
