Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan terdiri atas:
a. Direktorat Keuangan dan Umum;
b. Direktorat Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana;
c. Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan;
d. Direktorat Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan;
e. Satuan Pemeriksaan Intern; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
