Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan terdiri atas: a. Direktorat Keuangan dan Umum; b. Direktorat Perencanaan Usaha dan Pengembangan Dana; c. Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan; d. Direktorat Dana Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan; e. Satuan Pemeriksaan Intern; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda