Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategis bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja;
b. pengelolaan dan pengembangan dana endowment fund dan dana cadangan pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penyaluran Dana Pengembangan Pendidikan Nasional serta monitoring dan evaluasi atas penyaluran;
d. penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan penyelesaian transaksi (setelmen), serta pelaporan;
e. pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan
f. pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum dan kerumahtanggaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Koreksi Anda
