Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja; b. pengelolaan dan pengembangan dana endowment fund dan dana cadangan pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. penyaluran Dana Pengembangan Pendidikan Nasional serta monitoring dan evaluasi atas penyaluran; d. penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan penyelesaian transaksi (setelmen), serta pelaporan; e. pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan f. pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum dan kerumahtanggaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id