Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 252-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. (2) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dipimpin oleh Direktur Utama.
Koreksi Anda