Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur Amortisasi terhadap Aset Tak Berwujud, termasuk yang sedang dimanfaatkan dalam rangka pengelolaan BMN, yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang. (2) Pengaturan Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. objek Amortisasi; b. nilai Aset Tak Berwujud yang dapat diamortisasi; c. Masa Manfaat; d. metode Amortisasi; e. penghitungan dan pencatatan; dan f. penyajian dan pengungkapan dalam Laporan Keuangan.
Koreksi Anda