Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Aset Tak Berwujud yang diperoleh sebelum diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud, dikenakan koreksi Amortisasi Aset Tak Berwujud. 2. Koreksi Amortisasi Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud pada angka 1: a. diperhitungkan sebagai penambah nilai akun akumulasi Amortisasi dan pengurang nilai ekuitas pada Neraca; b. diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya Amortisasi; c. dikecualikan untuk Aset Tak Berwujud yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id