Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Penyajian, penghitungan dan pengungkapan Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan dengan berpedoman pada Modul Amortisasi Aset Tak Berwujud.
(2) Modul Amortisasi Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
