Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Aset Tak Berwujud yang seluruh nilainya telah dilakukan Amortisasi dan secara teknis masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di Neraca dengan menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi amortisasinya.
(2) Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam akun Aset Tak Berwujud dan diungkapkan
dalam Catatan atas Laporan Barang Milik Negara dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
