Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi mengenai Amortisasi Aset Tak Berwujud diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang Milik Negara dan Catatan atas Laporan Keuangan yang sekurang- kurangnya memuat: a. nilai Amortisasi periode berjalan; b. periode Amortisasi; c. metode Amortisasi yang digunakan; d. Masa Manfaat atau tingkat Amortisasi yang digunakan; e. nilai tercatat bruto dan akumulasi Amortisasi pada awal dan akhir periode; dan f. penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode, termasuk penghentian dan pelepasan Aset Tak Berwujud.
Koreksi Anda