Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
Informasi mengenai Amortisasi Aset Tak Berwujud diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang Milik Negara dan Catatan atas Laporan Keuangan yang sekurang- kurangnya memuat:
a. nilai Amortisasi periode berjalan;
b. periode Amortisasi;
c. metode Amortisasi yang digunakan;
d. Masa Manfaat atau tingkat Amortisasi yang digunakan;
e. nilai tercatat bruto dan akumulasi Amortisasi pada awal dan akhir periode; dan
f. penambahan maupun penurunan nilai tercatat pada awal dan akhir periode, termasuk penghentian dan pelepasan Aset Tak Berwujud.
Koreksi Anda
