Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1):
a. beban Amortisasi disajikan dalam LO; dan
b. akumulasi Amortisasi disajikan dalam Neraca.
(2) Penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2):
a. akumulasi Amortisasi disajikan dalam Neraca; dan
b. perubahan ekuitas disajikan dalam LPE.
(3) Penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3):
a. beban Amortisasi disajikan dalam LO;
b. akumulasi Amortisasi disajikan dalam Neraca; dan
c. perubahan ekuitas disajikan dalam LPE.
Koreksi Anda
