Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1): a. beban Amortisasi disajikan dalam LO; dan b. akumulasi Amortisasi disajikan dalam Neraca. (2) Penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2): a. akumulasi Amortisasi disajikan dalam Neraca; dan b. perubahan ekuitas disajikan dalam LPE. (3) Penyesuaian atas perubahan nilai Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3): a. beban Amortisasi disajikan dalam LO; b. akumulasi Amortisasi disajikan dalam Neraca; dan c. perubahan ekuitas disajikan dalam LPE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id