Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Amortisasi Aset Tak Berwujud setiap semester disajikan sebagai:
a. beban Amortisasi dalam LO entitas akuntansi/ entitas pelaporan; dan
b. akumulasi Amortisasi dalam Neraca entitas akuntansi/entitas pelaporan, berdasarkan SAP Berbasis Akrual.
(2) Akumulasi Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan faktor pengurang atas nilai Aset Tak Berwujud yang disajikan dalam Neraca.
Koreksi Anda
