Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Amortisasi Aset Tak Berwujud setiap semester disajikan sebagai: a. beban Amortisasi dalam LO entitas akuntansi/ entitas pelaporan; dan b. akumulasi Amortisasi dalam Neraca entitas akuntansi/entitas pelaporan, berdasarkan SAP Berbasis Akrual. (2) Akumulasi Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan faktor pengurang atas nilai Aset Tak Berwujud yang disajikan dalam Neraca.
Koreksi Anda