Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah dengan pembulatan hingga satuan Rupiah terkecil.
(3) Penghitungan Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan sejak diperolehnya Aset Tak Berwujud sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tak Berwujud.
(4) Pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud dalam Neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset Tak Berwujud sampai dengan Aset Tak Berwujud tersebut dihapuskan.
Koreksi Anda
