Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan untuk setiap sub kelompok Aset Tak Berwujud. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud diperlakukan sebagai 1 (satu) unit Amortisasi Aset Tak Berwujud sepanjang aset tersebut hanya dapat dipergunakan bersamaan dengan Aset Tak Berwujud lainnya. (3) Penghitungan dan pencatatan terhadap Amortisasi Aset Tak Berwujud yang sebelumnya diperlakukan sebagai 1 (satu) unit Amortisasi Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal akan dicatat secara sendiri-sendiri, nilai buku beserta akumulasi amortisasinya dialokasikan secara proporsional berdasarkan nilai masing-masing Aset Tak Berwujud, untuk dijadikan nilai yang dapat diamortisasi selama sisa Masa Manfaat.
Koreksi Anda