Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan pada tingkat Kuasa Pengguna Barang. (2) Penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang. (3) Dalam hal di lingkungan Kuasa Pengguna Barang dibentuk unit pembantu penatausahaan, penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan. (4) Hasil penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud yang dilakukan oleh unit pembantu penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihimpun oleh Kuasa Pengguna Barang. (5) Hasil penghitungan dan pencatatan Amortisasi Aset Tak Berwujud yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil penghimpunan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihimpun oleh Pengguna Barang.
Koreksi Anda