Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Amortisasi Aset Tak Berwujud dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus.
(2) Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan nilai yang dapat dilakukan Amortisasi atas Aset Tak Berwujud secara merata setiap semester selama Masa Manfaat.
(3) Perhitungan atas metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan nilai Amortisasi per periode, dengan formula sebagai berikut:
Amortisasi per periode =
Nilai yang dapat diamortisasi Masa Manfaat.
Koreksi Anda
