Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Masa Manfaat Aset Tak Berwujud dapat diusulkan untuk diubah oleh Pengguna Barang dengan mempertimbangkan kesesuaian sisa Masa Manfaat Aset Tak Berwujud dengan kondisi Aset Tak Berwujud.
(2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan menjadi penyebab sisa Masa Manfaat Aset Tak Berwujud tidak sesuai dengan kondisi Aset Tak Berwujud.
(3) Perubahan Masa Manfaat Aset Tak Berwujud ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
