Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Masa Manfaat Aset Tak Berwujud ditentukan untuk setiap unit Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Penentuan Masa Manfaat Aset Tak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tak Berwujud yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
