Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Penentuan Masa Manfaat Aset Tak Berwujud dilakukan dengan memperhatikan faktor prakiraan:
a. daya pakai;
b. tingkat keusangan; dan
c. ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset, dari Aset Tak Berwujud tersebut.
(2) Penetapan Masa Manfaat Aset Tak Berwujud pada awal penerapan Amortisasi dilakukan untuk setiap sub kelompok Aset Tak Berwujud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penggolongan dan kodefikasi BMN.
(3) Masa Manfaat Aset Tak Berwujud tidak dapat dilakukan perubahan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan Masa Manfaat Aset Tak Berwujud dapat dilakukan dalam hal:
a. terjadi pengembangan Aset Tak Berwujud yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas manfaat;
atau
b. terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tak Berwujud yang baru diketahui di kemudian hari.
Koreksi Anda
