Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Penentuan nilai yang dapat diamortisasi dilakukan untuk setiap unit Aset Tak Berwujud tanpa adanya nilai residu.
(2) Nilai residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai buku suatu Aset Tak Berwujud pada akhir Masa Manfaat.
(3) Nilai yang dapat diamortisasi didasarkan pada nilai buku semesteran dan tahunan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Amortisasi pertama kali, nilai yang dapat diamortisasi didasarkan pada nilai buku akhir tahun pembukuan sebelum diberlakukannya Amortisasi.
Koreksi Anda
