Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan nilai Aset Tak Berwujud sebagai akibat koreksi nilai Aset Tak Berwujud yang disebabkan oleh kesalahan pencatatan nilai yang diketahui di kemudian hari, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Amortisasi Aset Tak Berwujud tersebut, yang meliputi: a. nilai Aset Tak Berwujud yang dapat dilakukan Amortisasi; b. nilai akumulasi Amortisasi; dan c. nilai beban Amortisasi. (2) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempengaruhi nilai Amortisasi dalam Laporan Keuangan tahun anggaran yang lalu, maka penyesuaian dilakukan pula terhadap akun ekuitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id