Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Nilai yang dapat dilakukan Amortisasi pertama kali merupakan nilai buku per 31 Desember 2015 untuk Aset Tak Berwujud yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.
(2) Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang tercatat dalam pembukuan.
(3) Untuk Aset Tak Berwujud yang diperoleh setelah tanggal 31 Desember 2015, nilai yang dapat diamortisasi merupakan nilai perolehan.
(4) Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, digunakan nilai taksiran yang merupakan nilai estimasi yang didasarkan pada perhitungan Pengguna Barang.
Koreksi Anda
