Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Aset Tak Berwujud yang dinyatakan hilang dan sebelumnya telah diusulkan penghapusannya kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendelegasian kewenangan, di kemudian hari ditemukan, maka terhadap Aset Tak Berwujud tersebut:
a. direklasifikasikan dari Daftar Barang Hilang ke akun Aset Tak Berwujud; dan
b. diamortisasi sebagaimana layaknya Aset Tak Berwujud.
(2) Perlakuan terhadap Aset Tak Berwujud yang dinyatakan hilang dan telah diusulkan penghapusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dalam hal memiliki bukti kepemilikan, maka atas Aset Tak Berwujud tersebut perlu dilakukan penilaian setelah Aset Tak Berwujud tersebut ditemukan; atau
b. dalam hal tidak memiliki bukti kepemilikan, maka nilai akumulasi Amortisasi atas Aset Tak Berwujud tersebut disajikan sebesar nilai akumulasi Amortisasi saat sebelum dilakukan reklasifikasi ke Daftar Barang Hilang dan akumulasi Amortisasi selama periode dimana Aset Tak Berwujud tersebut dicatat pada Daftar Barang Hilang.
Koreksi Anda
