Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset Tak Berwujud dalam kondisi usang dan/atau rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b: a. direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat; b. tidak lagi disajikan dalam Neraca; dan c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang Milik Negara dan Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Dalam hal Aset Tak Berwujud yang telah direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah terbit keputusan penghapusannya, maka Aset Tak Berwujud tersebut dihapus dari Daftar Barang Rusak Berat.
Koreksi Anda