Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Aset Tak Berwujud yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a:
a. direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang;
b. tidak lagi disajikan dalam Neraca; dan
c. diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang Milik Negara dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Dalam hal Aset Tak Berwujud yang telah direklasifikasi ke dalam Daftar Barang Hilang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a telah terbit keputusan penghapusannya, maka Aset Tak Berwujud tersebut dihapus dari Daftar Barang Hilang.
Koreksi Anda
