Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Amortisasi dilakukan terhadap Aset Tak Berwujud yang memiliki Masa Manfaat terbatas, antara lain meliputi: a. Perangkat Lunak (Software) Komputer; b. Lisensi; c. Waralaba (Franchise); d. Hak Cipta (Copyright); dan e. Hak Paten. (2) Amortisasi tidak dilakukan terhadap: a. Aset Tak Berwujud yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta (Copyright) dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pendelegasian kewenangan, untuk dilakukan penghapusannya; dan b. Aset Tak Berwujud dalam kondisi usang dan/atau rusak berat yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendelegasian kewenangan, untuk dilakukan pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan.
Koreksi Anda