Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK NEGARA BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Amortisasi dilakukan terhadap Aset Tak Berwujud yang memiliki Masa Manfaat terbatas, antara lain meliputi:
a. Perangkat Lunak (Software) Komputer;
b. Lisensi;
c. Waralaba (Franchise);
d. Hak Cipta (Copyright); dan
e. Hak Paten.
(2) Amortisasi tidak dilakukan terhadap:
a. Aset Tak Berwujud yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta (Copyright) dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pendelegasian kewenangan, untuk dilakukan penghapusannya; dan
b. Aset Tak Berwujud dalam kondisi usang dan/atau rusak berat yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendelegasian kewenangan, untuk dilakukan
pemindahtanganan, pemusnahan, atau penghapusan.
Koreksi Anda
