Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 251-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.II H.S.SAMSOERI MERTOJOSO SURABAYA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S.Samsoeri Mertojoso Surabayapada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa. (2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S.Samsoeri Mertojoso Surabayapada Kepolisian Negara dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 251-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id