Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 251-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK.II H.S.SAMSOERI MERTOJOSO SURABAYA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
