Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 251-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa. (3) Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda