Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 251-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b. Tarif Tes Kesehatan;
c. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) Program Reguler dan Non Reguler;
e. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
f. Tarif Sewa Kamar Asrama Mahasiswa;
g. Tarif Klinik Terpadu;
h. Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi;
i. Tarif Penggunaan Ruang/Tempat Untuk Menunjang Pelayanan Mahasiswa; dan
j. Tarif Produk Sampingan.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari Harga Pokok Produksi.
(4) Harga Pokok Produksi merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
