Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 251-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 251-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id