Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 251-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS TRANSAKSI MURABAHAH PERBANKAN SYARIAH TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Pajak bank syariah yang telah membayar Surat Ketetapan Pajak atas transaksi murabahah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan pengembalian pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Koreksi Anda