Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 251-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 251-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 39 Selama organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan tetap berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2012.” www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 251-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id