Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 250-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSIKABUPATENKOTA TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 meliputi: a. Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan d. Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda