Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 250-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MENURUT PROVINSIKABUPATENKOTA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 meliputi:
a. Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan
d. Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
