Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku peraturan Menteri Keuangan dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai tata cara pencairan dana APBN atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada KPPN sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
