Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pencairan dana APBN atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang menurut ketentuan dapat dilakukan melalui mekanisme uang persediaan agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda