Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Menteri Keuangan selaku BUN c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dapat membatalkan SP2D yang telah diterbitkan dan telah dicairkan. (2) Pembatalan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang ditetapkan Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda