Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 250-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENCAIRAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PADA KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap pembatalan atas SPM yang tidak bersifat kas (non cash transaction). (2) Pembatalan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan selaku BUN. (3) Pembatalan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku PA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan/atau pejabat yang ditunjuk selaku Kuasa PA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (4) Dalam hal keputusan pembatalan SPM ditetapkan oleh Kuasa PA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku BUN c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
Koreksi Anda